MAKALAH
PEMBOBOLAN SITUS RESMI KPU
( Unautorized access to Computer)
KATA PENGANTAR
Segala puji penyusun panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa yang telah memberikan rahmat,karunia,serta kesempatan sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Tak lupa penulis ucapkan terima kasih kepada dosen penulis yang telah bersedia membimbing dan membantu penulis proposal , serta teman-teman dari kelas 17.7E.07 terutama tim penulis yang berperan penting dalam penyusunan makalah ini.
Meskipun telah melakukan yang terbaik dalam penyusunan proposal ini, kesalahan dan kekeliruan dalam penyusunan nya tidak sepenuhnya dapat dihindari, maka dari itu penyusun sangat mengharapkan kritik dan saran dari pembaca agar nantinya penyusunan proposal dikemudian hari akan jauh lebih baik lagi.
DAFTAR ISI
COVER ······················································································· i
Kata
pengantar············································································· iii
Daftar isi····················································································· iv
BAB I
PENDAHULUAN································································ 1
1.1Latar
belakang······································································ 1
1.2
Identifikasi permasalahan······················································· 1
1.3. rumusan
masalah································································· 2
1.4. ruang
lingkup····································································· 2
1.5 Maksud
dan tujuan······························································· 2
BAB II
LANDASAN TEORI··························································· 3
2.1 Cyber crime······································································· 3
2.1.1 Unautorized
access to Computer········································ 3
2.1.2
illegal contents······························································· 3
2.1.3 data
forgery··································································· 4
2.2 Cyberlaw dalam UU······························································· 4
BAB III
PEMBAHASAN································································ 5
3.1 Kronologi pembobolan situs resmi KPU······································ 5
3.2 motif pembobolan situs kpu······················································ 6
3.3.penyebab terjadinya pembobolan situs
KPU································· 6
3.4 Penanggulangan kasus·························································· 6
BAB IV
PENUTUPAN··································································· 7
4.1 Kesimpulan······································································· 8
4.2 saran················································································ 8
DAFTAR PUSTAKA 9
BAB 1
PENDAHULUAN
1.Latar Belakang
Teknologi merupakan hal yang tidak bisa lepas dari manusia
sekarang , Ilmu pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) telah berkembang begitu
pesat. Beragam teknologi mutakhir mulai bermunculan, Rogers (1994) yang dikutip dari buku yang dikeluarkan
oleh Seels dan Richey pada tahun 1994 mengatakan bahwa teknologi merupakan
suatu rancangan dari langkah instrumental untuk memperkecil keraguan
mengenai hubungan sebab akibat dalam mencapai hasil yang diharapkan.
Seiring dengan
perkembangan teknologi yang semakin canggih ini, banyak sekali
tindakan-tindakan criminal yang semakin marak terjadi terutama tindakan yang
menyangkut kejahatan cyber. Juga tak jarang kejahatan cyber ini merugikan satu
atau bahkan banyak pihak terutama diperusahaan-perusahaan besar.
Salah satu Kejahatan yang sering terjadi yaitu adalah
kasus pembobolan situs resmi Kpu pada tahun 2004 lalu,kejahatan Unauthorized
Access to Computer ini sangat merugikan karna situs diacak oleh seorang pemuda
berusia sekitar 25 tahun,berikut akan sedikit kami analisis kasus tersebut
melalui makalah ini.
1.2. Identitas permasalahan
a. Pengertian dari cyber crime dan cyberlaw
b. Motif yang digunakan
C. Penyebab kejahatan
d. Penanggulangan yang dilakukan
1.3 perumusan
masalah
a. Apa pengertian dari cyber crime
dan cyberlaw
b. Apa motif yang digunakan
c. Apa penyebab kejahatan tersebut
d. Apa penanggulangan yang
dapat dilakukan
1.4 Ruang lingkup
a kejahatan cyber
b. Motif,penyebab serta penangulangan kasus
1.5 Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dsri pembiatan makalah ini adalah untuk memberikan
pemahaman tentang begitu berbahayanya kejahatn Cyber dalam dunia kerja.
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Cyber
Crime
Cyber crime adalah tindakan ilegal yang dilakukan pelaku kejahatan
dengan menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet untuk menyerang
sistem informasi korban. Menurut Parker Cyber crime merupakan
suati tindakan atau kejadian yang berkaitan dengan teknologi komputet untuk
tujuan kriminal fengan penyalahgunaan kemudahan teknologi digital.
Terdapatbeberapa jenis kejahatan
cyber crime diantaranya adalah:
2.1.1 Unauthorized Access to computer
Merupakan kejahatan yang dilakukan
dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer tanpa
izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang
dimasuki.biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotasr
atau pencurian informasi penting dan rahasia.
2.1 2 Illegal contents
Merupakan konten yang dudalam nya terdapat informasi atau data yang tidak etis,tidak benar,atau melanggar hukum. Ada banyak sekali ilegal konten yang disebarkan di internet.yang paling sering adalah berita HOAX dan juga konten yang mengandung unsur pornografi.
2.1.3 Data Forgery
Merupakan tindakan kejahatan duniq
maya dengan memalsukan data pada dokumen
penting yang disimpan sebagai scriptles document di internet.salah satu praktim
pemalsuan data ini misalnya adalah pemalsuan dokumen pada situs e- commerce
yang dibuat seolah-olah terjadi typo atau salah ketik sehingga menguntungkan
pelakunya.
2.2
Cyberlaw dalam UU
Diindonesia sekarang ini hukum
tentang Cybercrime sudah dapat dipastikan,terbukti dengan adanya UU RI tentang
Informasu dan Transaksi elektrinik no 11. tahun 2008,yang terdiri dari 54 pasal
dan di sahkan pada tanggal 21 april 2008. dengan adanya UU ini diharapkan bisa
mengatur segala urusan dunia internet (siber),termasyj didalamnya memberikan punishment
terhadap pelaku cybercrime.
Salah satu perbuatan yang dilarang
dapan UU ITE no.11 th 2008 adalah serangan terhadap fasilitas kompuer ( hacking,viruses,ilegal
access). yang terdapat pada pasal 30 dengan isi:
1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang
lain dengan cara apa pun.
3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara
apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem
pengamanan.
Unauthorized Access to Computer System and Service atau serangan
terhadap fasilitas komputer (Hacking, Viruses, Illegal Access) akan mendapatkan
pidana dengan ketentuan yang sudah diatur dalam UU ITE no.11 th 2008 Pasal 46,
yaitu:
1. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam
ratus juta rupiah).
2. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00
(tujuh ratus juta rupiah).
3. Setiap Orang yang memenuhi unsur
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah).
BAB III
PEMBAHASAN
3.1
Kronologi pembobolan Situs resmi KPU
Pada hari
jumat 16 April 2004,Xnuxer dengan mana Panggilan Dani Firmansyah mencoba
melakukan tes sistem sekuriti kpu.go.id melalui XSS ( cross site cripting )
melalui IP 202.158.10 117,namun dilayar keluar message risk dengan level low (
website KPU belum tembus atau rusak). hal itu ia kerjakan di gedung
PT.danaraksa.
Pada sabtu
17 april 2004 pukul , Xnuxer mencoba kembali melakukan penetrasi ke seever
tnp.kpu.go.id dengan cara SQL Injection
dan berhasil menembus IP tnp.kpu.go.id,serta dapat mengupdate tabel daftar
naman partai pada pukul 11.23- 11.34. teknik yang digunakan oleh Xnuxer adalah
teknik spoofing ( penyesatan). ia berhasil membuka tampilan nama 24 partai
politik serta pemilu dan mengubah nama
ke -24 partai politik peserta tersebut dengan nama seperti partaiJambu,Partai
Kolor Ijo,Partai Wirosableng,partai kelerengan dan lain- lain.
Deni juga
sempat menyesatkan pelacakan petugas dengan seolah membobol situs KPY dari
warna warnet di Jl. Kali urang km 8,yogyakarta. Dari penelusurn di yogyakarta
,polisi mendapatkan keterangan pelaku merupakan Hacker yang sudah pindah ke
jakarta sejak 1 april 2003. karena pada saat itu UU yang mengatur tentang
Cybercrime belum ada,maka tersangka Dani dikenakan UU
no.36 tahun 1999 tenTelekomunikasi.salah satu pasal yang disangkakan
adalah pasal 50, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau
denda paling banyak 600 juta. Dani (Xnuxer) akhirnya ditangkap Satuan Cyber
crime Direktorat Reserse Khusus kelpolisian Daerah Metro Jaya pada tanggal 24
april 2004.
3.2 Motif pembobolan Situs KPU
Menurut keterangan dari pelaku motif dari pembobolan situs KPU ini karena ia tertantang dengan pernyataan ketua kelompok kerja TI KPU Chusul MarÃyah disebuah tayangan televisi,saat itu Chusul menyatakan sistem TI seharga Rp.152 miliar ini sangat aman dan tidak akan bisa ditembus oleh hacker. Oleh karna itu , Deni mengetes sistem keamanan server tnp.ku.go.id.
3.3 Penyebab
terjadinya pembobolan situs KPU
Meskipun KPU telah membuat sistem keamanan yang berlapis namun KPU masih saja menyisakan lubang SQL Injection sehingga tersangka dengan mudah menebus server tnp.kpu.go.id dengan cara melakukan penetrasi terhadap IP.
3.4
Penanggulangan kasus
Penangulangan yang perlu dilakukan
adalah:
- perlu adanya peninjauan dan
merevisi sistem informasi intelijen
- memperketat sistem informasi
intelijen
- menata ulang dan meningkatkan
standardisasi pengiriman,penyimpanan,serta dokumentasi data intelijen.
-Melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan
dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
-Meningkatkan
pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan,
investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Teknologi merupakan hal yang tidak bisa lepas dari manusia
sekarang , Ilmu pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) telah berkembang begitu
pesat. Seiring dengan
perkembangan teknologi yang semakin canggih ini, banyak sekali
tindakan-tindakan criminal yang semakin marak terjadi terutama tindakan yang
menyangkut kejahatan cyber. Juga tak jarang kejahatan cyber ini merugikan satu
atau bahkan banyak pihak terutama diperusahaan-perusahaan besar.Cyber crime adalah tindakan ilegal
yang dilakukan pelaku kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer dan
jaringan internet untuk menyerang sistem informasi korban. Salah
satu jenis kejahatan cyber crime
diantaranya adalah Unauthorized Access to computer yang Merupakan kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan
komputer tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan
komputer yang dimasuki dan salah satu contoh kejahatan tersebut ialah
pembobolan Situs KPU.
4.2 saran
Saran yang dapat kami sampaikan
adalah sebaiknya periksa keamanan sistem dengan lebih teliti dan akurat agar
hal- hal seperti pembobolan dapat lebih mudah dihindari
DAFTAR PUSTAKA
https://tugaspertemuan4.blogspot.com/2021/06/makalah-eptik-unauthorized-access-to.html.
Accessed 12 December 2022.
https://uniku23.blogspot.com/2012/05/kasus-cyber-crime-di-kpu.html.
Accessed 12 December 2022.
‘’CONTOH KASUS UNAUTHORIZED ACCESS TO
COMPUTER SYSTEM AND SERVICE.” cyberforeptik, 19 April 2014,
https://cyberforeptik.wordpress.com/2014/04/19/contoh-kasus-unauthorized-access-to-computer-system-and-service/.
Accessed 12 December 2022.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar